Niat Vanessa Angel menjemput rezeki di awal 2019 berujung panjang. Ia terjerat kasus prostitusi online dan dijerat Undang-Undang ITE, sehing...
Niat Vanessa Angel menjemput rezeki di awal 2019 berujung panjang. Ia terjerat kasus prostitusi online dan dijerat Undang-Undang ITE, sehingga menjalani masa tahanan selama 5 bulan.
Sabtu 5 Januari lalu, Vanessa bercerita di insta-story dan menulis status yang mengatakan dirinya sudah tiba di Surabaya. Dalam statusnya itu, ia mengatakan akan menjemput rezeki awal tahun di Kota Pahlawan.
"Menjemput rezeki di awal tahun 2019... Hello, Surabaya!" tulisnya dalam video insta-story-nya.
Namun siapa sangka, sore hari di sebuah hotel, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkapnya. Dalam penangkapan itu, Vanessa tidak sendiri. Ia diketahui bersama seorang lelaki yang juga di dalam kamar hotel itu.
Tidak hanya Vanessa dan pria yang bersamanya. Polisi juga turut mengamankan 4 orang lainnya. Semuanya kemudian di bawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan.
Vanessa tidak langsung ditahan usai penangkapan dan pemeriksaannya selama 25 jam. Ia kemudian diizinkan pulang. Meski begitu, Vanessa harus wajib lapor karena statusnya masih saksi.
Usai pemeriksaan, sejumlah fakta dalam kasus prostitusi online diungkap polisi. Salah satunya adalah tarif Vanessa mencapai Rp 80 juta dalam sekali kencan. Hal itu kemudian menjadi bahan perbincangan ramai di masyarakat dan dunia maya.
Vanessa dari Saksi Menjadi Tersangka
Rabu 16 Januari, status Vanessa menjadi tersangka terkait prostitusi online. Dalam kasus itu, polisi menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
Usai menetapkan status Vanessa menjadi tersangka, polisi memberikan penjelasan. Dalam keterangannya, polisi menyebut Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tidak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari.
Berkas Dilahkan ke Kejaksaan dan Vanessa Dipindah ke Rutan Medaeng
Jumat 29 Maret, setelah mendekam di tahanan Polda Jatim hampir dua bulan, berkas pemeriksaan kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan Vanessa Angel akhirnya rampung. Berkas Vanessa yang sebelumnya telah dilahkan ke Kejaksaan tinggi Jatim akhirnya dinyatakan lengkap atau P2.
Didampingi sejumlah petugas Kejaksaan, usai keluar dari ruang pemeriksaan. Vanessa langsung menuju kendaraan tahanan untuk diantar ke Rutan Klas II Wanita Medaeng, Sidoarjo
Vanessa Jalani Sidang Perdana
Rabu 24 April, Vanessa menjalani sidang perdananya. Dalam sidang tersebut ia mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Persidangan Vanessa sendiri digelar seminggu dua kali dan bersifat tertutup.
Vanessa sendiri sebenarnya sudah menghadiri sejumlah persidangan. Namun dalam persidangan tersebut, Vanessa berstatus sebagai saksi muncikari. Dalam sidang tersebut pada 25 April, Jaksa mengungkapkan bahwa pemesan Vanessa disebut bernama Rian Subroto.
Namun pihak pengacara Vanessa membantah bahwa nama tersebut adalah fiktif dan hanya hasil karangan polisi. Selain itu, selama persidangan Rian tak sekalipun datang memenuhi panggilan sidang di pengadilan negeri Surabaya.
Divonis 5 Bulan Penjara
Rabu 26 Juni, sidang Vanessa memasuki babak akhir. Majelis Hakim memvonis Vanessa 5 bulan penjara. Vonis yang diterimanya sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam pembacaan vonis kepada Vanessa.
Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan
Minggu 30 Juni, setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan, Vanessa Angel Akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tim kuasa hukum dan kerabat datang menjemputnya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 7.58 WIB. Ia keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum terus-menerus.
"Terima kasih, alhamdulillah sudah bebas," kata Vanessa saat meninggalkan Rutan Medaeng.
Sabtu 5 Januari lalu, Vanessa bercerita di insta-story dan menulis status yang mengatakan dirinya sudah tiba di Surabaya. Dalam statusnya itu, ia mengatakan akan menjemput rezeki awal tahun di Kota Pahlawan.
"Menjemput rezeki di awal tahun 2019... Hello, Surabaya!" tulisnya dalam video insta-story-nya.
Namun siapa sangka, sore hari di sebuah hotel, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkapnya. Dalam penangkapan itu, Vanessa tidak sendiri. Ia diketahui bersama seorang lelaki yang juga di dalam kamar hotel itu.
Tidak hanya Vanessa dan pria yang bersamanya. Polisi juga turut mengamankan 4 orang lainnya. Semuanya kemudian di bawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan.
Vanessa tidak langsung ditahan usai penangkapan dan pemeriksaannya selama 25 jam. Ia kemudian diizinkan pulang. Meski begitu, Vanessa harus wajib lapor karena statusnya masih saksi.
Usai pemeriksaan, sejumlah fakta dalam kasus prostitusi online diungkap polisi. Salah satunya adalah tarif Vanessa mencapai Rp 80 juta dalam sekali kencan. Hal itu kemudian menjadi bahan perbincangan ramai di masyarakat dan dunia maya.
Vanessa dari Saksi Menjadi Tersangka
Rabu 16 Januari, status Vanessa menjadi tersangka terkait prostitusi online. Dalam kasus itu, polisi menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
Usai menetapkan status Vanessa menjadi tersangka, polisi memberikan penjelasan. Dalam keterangannya, polisi menyebut Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tidak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari.
Berkas Dilahkan ke Kejaksaan dan Vanessa Dipindah ke Rutan Medaeng
Jumat 29 Maret, setelah mendekam di tahanan Polda Jatim hampir dua bulan, berkas pemeriksaan kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan Vanessa Angel akhirnya rampung. Berkas Vanessa yang sebelumnya telah dilahkan ke Kejaksaan tinggi Jatim akhirnya dinyatakan lengkap atau P2.
Didampingi sejumlah petugas Kejaksaan, usai keluar dari ruang pemeriksaan. Vanessa langsung menuju kendaraan tahanan untuk diantar ke Rutan Klas II Wanita Medaeng, Sidoarjo
Vanessa Jalani Sidang Perdana
Rabu 24 April, Vanessa menjalani sidang perdananya. Dalam sidang tersebut ia mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Persidangan Vanessa sendiri digelar seminggu dua kali dan bersifat tertutup.
Vanessa sendiri sebenarnya sudah menghadiri sejumlah persidangan. Namun dalam persidangan tersebut, Vanessa berstatus sebagai saksi muncikari. Dalam sidang tersebut pada 25 April, Jaksa mengungkapkan bahwa pemesan Vanessa disebut bernama Rian Subroto.
Namun pihak pengacara Vanessa membantah bahwa nama tersebut adalah fiktif dan hanya hasil karangan polisi. Selain itu, selama persidangan Rian tak sekalipun datang memenuhi panggilan sidang di pengadilan negeri Surabaya.
Divonis 5 Bulan Penjara
Rabu 26 Juni, sidang Vanessa memasuki babak akhir. Majelis Hakim memvonis Vanessa 5 bulan penjara. Vonis yang diterimanya sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam pembacaan vonis kepada Vanessa.
Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan
Minggu 30 Juni, setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan, Vanessa Angel Akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tim kuasa hukum dan kerabat datang menjemputnya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 7.58 WIB. Ia keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum terus-menerus.
"Terima kasih, alhamdulillah sudah bebas," kata Vanessa saat meninggalkan Rutan Medaeng.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : News.detik.com
Sumber : News.detik.com
Tidak ada komentar