Tim kampanye Prabowo Subianto berencana menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (24/05). Gugatan ters...
Tim kampanye Prabowo Subianto berencana menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (24/05).
Gugatan tersebut diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, sebagai pemenang pilpres dengan persentase perolehan suara 55,50% pada Selasa dini hari (21/05).
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil tersebut seraya menuding "penghitungan KPU bersumber pada kecurangan".
Bagaimanapun, pengamat politik meragukan kalau penyelesaian sengketa perolehan suara lewat MK bisa mengakhiri polarisasi politik yang terlanjur menguat.
Pada hari Kamis (23/05), calon wakil presiden Prabowo, Sandiaga Uno mengatakan BPN berencana mengirimkan tim hukumnya ke MK sehabis salat Jumat.
"Dan besok (Jumat) rencananya sebelum batas waktu akan dimasukkan ... dan ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," kata Sandiaga kepada awak media di Jakarta.
Secara terpisah, Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa bukti-bukti terkait dugaan "kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif" dalam pemungutan suara telah dipersiapkan dengan matang.
Namun ia enggan mengungkap apa saja bukti-bukti tersebut. "Nanti lihat di persidangan saja," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Langkah penyelesaian lewat MK akhirnya ditempuh setelah beberapa elite BPN mengatakan tidak akan melakukannya, dengan juru Kampanye BPN Muhammad Syafii menyatakan tidak percaya kepada MK.
"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," ujarnya kepada media pada Rabu pekan lalu (15/05).
Secara terpisah, Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan penyelesaian dugaan kecurangan lewat MK adalah "jalur yang sia-sia" berdasarkan pengalaman di Pemilu 2014.
Namun setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada Selasa (21/05) dini hari, BPN berbalik arah.
Dalam rapat internal yang digelar pada hari itu di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, kubu Prabowo memutuskan untuk menempuh jalur MK.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata Prabowo dalam konferensi pers.
BPN kemudian membentuk tim khusus untuk menyusun argumentasi hukum dalam gugatan yang bakal diajukan ke MK. Tim ini beranggotakan antara lain Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, Rikrik Rizkiyana, dan Bambang Widjojanto.
Meskipun belum pernah ada gugatan sengketa Pilpres yang dikabulkan MK, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad berharap bisa mendorong hakim-hakim di MK untuk membuat keputusan "di luar biasa".
"Tapi apa pun itu, ini kan namanya ruang hak konstitusional yang diberikan menurut undang-undang pemilihan umum jadi sedikit celah hukum apa pun kan kami akan pergunakan secara maksimal. Dan apapun hasilnya itu kan ya sudah mau gimana," kata Sufmi.
Sementara itu, kubu Jokowi juga membentuk tim untuk mempersiapkan diri sebagai pihak terlapor dalam gugatan yang diajukan BPN ke MK.
Tim hukum tersebut dipin Yusril Ihza Mahendra, pengacara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tim hukum 01 akan dipin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/05).
'Tak selesaikan polarisasi politik'
Sufmi Dasco juga berharap hasil gugatan di MK bisa diterima oleh para pendukung Prabowo-Sandi.
"Saya pikir seharusnya hasil itu bisa diterima, apa pun hasilnya, walaupun kita mengharapkan hasilnya maksimal — bahwa kita harus menang dengan gugatan yang kita bawa ini, yang kita sudah hitung memenuhi syarat untuk dikabulkan," ujarnya.
Namun pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Luki Sandra Amalia, meragukan kalau penyelesaian sengketa pilpres lewat jalur MK bisa mengakhiri polarisasi politik yang terlanjur menguat di akar rumput.
Menurutnya, kubu Prabowo telah terlanjur membangun narasi soal people power, yang belakangan istilahnya diganti menjadi gerakan kedaulatan rakyat.
Luki menjelaskan, "Rencana untuk ke MA itu kan baru belakangan... Narasi yang awalnya dibangun sama dia itu kan justru narasi people power lah, bahwa akan ada kerusuhan kalau Prabowo-Sandi kalah... itu kan yang lebih dulu disampaikan ke publik sebelum rencana ke MK."
"Narasi-narasi yang terlanjur ia bangun, dan akhirnya menimbulkan polarisasi perpecahan yang semakin berlarut-larut, menurut saya sih tidak akan selesai dengan hanya dia mengajukan gugatan ke MK," tuturnya.
Istilah people power atau gerakan rakyat untuk mendelegitimasi hasil Pilpres sebelumnya marak diserukan oleh sejumlah tokoh pendukung Prabowo seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, dan Kivlan Zein.
Seruan ini telah berujung pada aksi demonstrasi pada 21 dan 22 Mei, yang diwarnai tindakan kekerasan di sejumlah tempat di Jakarta.
Cara untuk menyudahi perpecahan di masyarakat karena Pilpres, menurut Luki, adalah rekonsiliasi di level yang paling atas.
"Cukup dengan Pak Prabowo ketemu dengan Pak Jokowi lalu mereka salaman, rangkulan di depan media, selesai urusan," kata Luki.
Ia menjelaskan, sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap kedua tokoh tersebut sebagai patron (suri teladan). Jadi selama mereka masih dianggap belum akur, polarisasi akan berlanjut.
Presiden Jokowi telah beberapa kali menemui petinggi partai politik di kubu Prabowo untuk membahas upaya penyelesaian konflik hasil pemilu.
Sehari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu, Rabu (22/05) Jokowi menemui Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemilu 2019 Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Jokowi juga telah mengutus Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk menemui Prabowo, namun belum berhasil.
Gugatan tersebut diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, sebagai pemenang pilpres dengan persentase perolehan suara 55,50% pada Selasa dini hari (21/05).
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil tersebut seraya menuding "penghitungan KPU bersumber pada kecurangan".
Bagaimanapun, pengamat politik meragukan kalau penyelesaian sengketa perolehan suara lewat MK bisa mengakhiri polarisasi politik yang terlanjur menguat.
Pada hari Kamis (23/05), calon wakil presiden Prabowo, Sandiaga Uno mengatakan BPN berencana mengirimkan tim hukumnya ke MK sehabis salat Jumat.
"Dan besok (Jumat) rencananya sebelum batas waktu akan dimasukkan ... dan ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," kata Sandiaga kepada awak media di Jakarta.
Secara terpisah, Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa bukti-bukti terkait dugaan "kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif" dalam pemungutan suara telah dipersiapkan dengan matang.
Namun ia enggan mengungkap apa saja bukti-bukti tersebut. "Nanti lihat di persidangan saja," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Langkah penyelesaian lewat MK akhirnya ditempuh setelah beberapa elite BPN mengatakan tidak akan melakukannya, dengan juru Kampanye BPN Muhammad Syafii menyatakan tidak percaya kepada MK.
"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," ujarnya kepada media pada Rabu pekan lalu (15/05).
Secara terpisah, Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan penyelesaian dugaan kecurangan lewat MK adalah "jalur yang sia-sia" berdasarkan pengalaman di Pemilu 2014.
Namun setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada Selasa (21/05) dini hari, BPN berbalik arah.
Dalam rapat internal yang digelar pada hari itu di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, kubu Prabowo memutuskan untuk menempuh jalur MK.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata Prabowo dalam konferensi pers.
BPN kemudian membentuk tim khusus untuk menyusun argumentasi hukum dalam gugatan yang bakal diajukan ke MK. Tim ini beranggotakan antara lain Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, Rikrik Rizkiyana, dan Bambang Widjojanto.
Meskipun belum pernah ada gugatan sengketa Pilpres yang dikabulkan MK, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad berharap bisa mendorong hakim-hakim di MK untuk membuat keputusan "di luar biasa".
"Tapi apa pun itu, ini kan namanya ruang hak konstitusional yang diberikan menurut undang-undang pemilihan umum jadi sedikit celah hukum apa pun kan kami akan pergunakan secara maksimal. Dan apapun hasilnya itu kan ya sudah mau gimana," kata Sufmi.
Sementara itu, kubu Jokowi juga membentuk tim untuk mempersiapkan diri sebagai pihak terlapor dalam gugatan yang diajukan BPN ke MK.
Tim hukum tersebut dipin Yusril Ihza Mahendra, pengacara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tim hukum 01 akan dipin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/05).
'Tak selesaikan polarisasi politik'
Sufmi Dasco juga berharap hasil gugatan di MK bisa diterima oleh para pendukung Prabowo-Sandi.
"Saya pikir seharusnya hasil itu bisa diterima, apa pun hasilnya, walaupun kita mengharapkan hasilnya maksimal — bahwa kita harus menang dengan gugatan yang kita bawa ini, yang kita sudah hitung memenuhi syarat untuk dikabulkan," ujarnya.
Namun pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Luki Sandra Amalia, meragukan kalau penyelesaian sengketa pilpres lewat jalur MK bisa mengakhiri polarisasi politik yang terlanjur menguat di akar rumput.
Menurutnya, kubu Prabowo telah terlanjur membangun narasi soal people power, yang belakangan istilahnya diganti menjadi gerakan kedaulatan rakyat.
Luki menjelaskan, "Rencana untuk ke MA itu kan baru belakangan... Narasi yang awalnya dibangun sama dia itu kan justru narasi people power lah, bahwa akan ada kerusuhan kalau Prabowo-Sandi kalah... itu kan yang lebih dulu disampaikan ke publik sebelum rencana ke MK."
"Narasi-narasi yang terlanjur ia bangun, dan akhirnya menimbulkan polarisasi perpecahan yang semakin berlarut-larut, menurut saya sih tidak akan selesai dengan hanya dia mengajukan gugatan ke MK," tuturnya.
Istilah people power atau gerakan rakyat untuk mendelegitimasi hasil Pilpres sebelumnya marak diserukan oleh sejumlah tokoh pendukung Prabowo seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, dan Kivlan Zein.
Seruan ini telah berujung pada aksi demonstrasi pada 21 dan 22 Mei, yang diwarnai tindakan kekerasan di sejumlah tempat di Jakarta.
Cara untuk menyudahi perpecahan di masyarakat karena Pilpres, menurut Luki, adalah rekonsiliasi di level yang paling atas.
"Cukup dengan Pak Prabowo ketemu dengan Pak Jokowi lalu mereka salaman, rangkulan di depan media, selesai urusan," kata Luki.
Ia menjelaskan, sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap kedua tokoh tersebut sebagai patron (suri teladan). Jadi selama mereka masih dianggap belum akur, polarisasi akan berlanjut.
Presiden Jokowi telah beberapa kali menemui petinggi partai politik di kubu Prabowo untuk membahas upaya penyelesaian konflik hasil pemilu.
Sehari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu, Rabu (22/05) Jokowi menemui Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemilu 2019 Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Jokowi juga telah mengutus Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk menemui Prabowo, namun belum berhasil.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : bbc.com
Sumber : bbc.com
Tidak ada komentar