Pemkab Rembang sudah memastikan akan mengikuti aturan pusat terkait dengan libur dan cuti bersama momen Hai Raya Idul Fitri 2019 atau 1440 H...
Pemkab Rembang sudah memastikan akan mengikuti aturan pusat terkait dengan libur dan cuti bersama momen Hai Raya Idul Fitri 2019 atau 1440 H. Total selama momen lebaran 2019 ini, ASN akan mendapatkan jatah libur selama 11 hari.
Panjangnya masa cuti dan libur momen lebaran, membuat ASN di Rembang diingatkan untuk tetap tertib alias tidak membolos saat masuk kerja di hari pertama. Sanksi berat akan diberlakukan terhadap ASN yang nekat tidak masuk pada hari pertama aktif kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Subakti menyatakan, libur dan cuti bersama momen Hari Raya Idul Fitri 2019 akan dimulai pada 30 Mei. Hari masuk terakhir bagi ASN Rembang adalah Rabu, 29 Mei 2019.
Menurut Sekda, kebijakan yang diambil Pemkab Rembang menyesuaikan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Pemkab dalam hal ini hanya mengikutinya saja, sehingga selaras dengan pusat.
"Keputusan libur dan cuti bersama sudah dibuat, mulai 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019. Senin, 10 Juni seluruh ASN sudah wajib masuk kerja. Rabu, 29 Mei nanti hari terakhir ASN masuk sebelum libur hari raya," terang Subakti.
Subakti mengimbau agar seluruh ASN Rembang bisa tertib dan tidak terlambat masuk kerja setelah momen libur dan cuti bersama. Sanksi akan diberikan kepada ASN yang bolos, yaitu berupa pemotongan Tambahan Tambahan Penghasilan (TPP)
"Sidak di hari pertama masuk jelas. Tetapi sel saja, karena hari pertama juga akan digunakan untuk acara silaturahmi dengan Pak Bupati dengan Masyarakat di Pendopo Kartini," papar Subakti.
Sementara itu, Plt Kabag Humas Setda Rembang Purnomo mengatakan, surat edaran mengenai libur dan cuti bersama momen hari raya sudah diedarkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, momen peringatan Hari Kelahiran Pancasila pada Sabtu 1 Juni 2019 sebagai ASN perwakilan OPD tetap masuk. Mereka akan mengikuti upacara Hari Pancasila di halaman Kantor Setda Rembang.
Panjangnya masa cuti dan libur momen lebaran, membuat ASN di Rembang diingatkan untuk tetap tertib alias tidak membolos saat masuk kerja di hari pertama. Sanksi berat akan diberlakukan terhadap ASN yang nekat tidak masuk pada hari pertama aktif kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Subakti menyatakan, libur dan cuti bersama momen Hari Raya Idul Fitri 2019 akan dimulai pada 30 Mei. Hari masuk terakhir bagi ASN Rembang adalah Rabu, 29 Mei 2019.
Menurut Sekda, kebijakan yang diambil Pemkab Rembang menyesuaikan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Pemkab dalam hal ini hanya mengikutinya saja, sehingga selaras dengan pusat.
"Keputusan libur dan cuti bersama sudah dibuat, mulai 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019. Senin, 10 Juni seluruh ASN sudah wajib masuk kerja. Rabu, 29 Mei nanti hari terakhir ASN masuk sebelum libur hari raya," terang Subakti.
Subakti mengimbau agar seluruh ASN Rembang bisa tertib dan tidak terlambat masuk kerja setelah momen libur dan cuti bersama. Sanksi akan diberikan kepada ASN yang bolos, yaitu berupa pemotongan Tambahan Tambahan Penghasilan (TPP)
"Sidak di hari pertama masuk jelas. Tetapi sel saja, karena hari pertama juga akan digunakan untuk acara silaturahmi dengan Pak Bupati dengan Masyarakat di Pendopo Kartini," papar Subakti.
Sementara itu, Plt Kabag Humas Setda Rembang Purnomo mengatakan, surat edaran mengenai libur dan cuti bersama momen hari raya sudah diedarkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, momen peringatan Hari Kelahiran Pancasila pada Sabtu 1 Juni 2019 sebagai ASN perwakilan OPD tetap masuk. Mereka akan mengikuti upacara Hari Pancasila di halaman Kantor Setda Rembang.
Kuliah Beasiswa...?? Kik Disini
Gambar : Suaramerdeka.com
Sumber : Suaramerdeka.com
Tidak ada komentar